KPK Buka-Bukaan Soal Skandal Jual Beli Jabatan Pemalang
📅 Kamis, 10 Sep 2026, 01:20 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang usai memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, Rabu (9/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NF), sebagai saksi di Jakarta, Rabu.
“Penyidik meminta konfirmasi atau keterangan kepada saksi NF atas pengetahuannya yang berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain terkait mutasi dan promosi jabatan, penyidik mendalami sejumlah uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dan diduga disiapkan oleh anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo tersebut.
“Uang tersebut diamankan di Jakarta, dan dalam keterangan awal dijelaskan bahwa uang-uang tersebut disiapkan oleh pihak istri. Tentu asal-usul uang itu dan segala macamnya menjadi materi yang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama terkait dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!