Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Sentil Bank Digital: Tanpa Ekosistem, Bisnis Sulit Berkelanjutan

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Sentil Bank Digital: Tanpa Ekosistem, Bisnis Sulit Berkelanjutan Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi-Bank Raya (PT Bank Raya Indonesia Tbk) adalah anak usaha BRI yang berfokus sebagai bank digital.

JAKARTA – Bisnis bank digital terus berkembang seiring perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengandalkan layanan keuangan berbasis teknologi.

Persaingan tidak lagi hanya soal kemudahan membuka rekening dan bertransaksi, tetapi juga kemampuan bank digital menawarkan layanan yang cepat, aman, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan nasabah.

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, tantangan terbesar adalah menjaga kepercayaan pengguna sekaligus memastikan pertumbuhan bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bank digital perlu membangun keunggulan ekosistem yang dimilikinya menjadi model bisnis yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak hanya bergantung kepada dukungan afiliasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara BIG Financial Insights di Jakarta, Rabu (9/9), menyampaikan pihaknya telah mencermati bahwa model bisnis bank digital sangat dekat dengan ekosistem digital.

Kolaborasi dengan perusahaan teknologi, e-commerce, e-wallet, dan fintech maupun institusi lainnya dapat memberikan kemudahan distribusi layanan, kemudian memperluas jangkauan pasar, serta mempercepat inovasi.

“Namun, keunggulan ekosistem tersebut perlu dibangun menjadi model bisnis yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan tidak semata-mata bergantung kepada dukungan afiliasi,” kata Dian.

Adapun transformasi digital perbankan telah menjadi salah satu agenda strategis OJK melalui pilar kedua dari Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I). Kemudian pada 2021, OJK juga telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai pengejawantahan lebih lanjut dari pilar kedua RP2I.

Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut atas Roadmap dan Cetak Biru tersebut, OJK menerbitkan berbagai ketentuan terkait dengan digitalisasi perbankan, salah satunya POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang memberikan kerangka bagi penyelenggaraan bank digital dan transformasi model bisnis perbankan berbasis digital.

“Lima tahun setelahnya, fokus kita perlu bergeser dari sekadar akselerasi digitalisasi menuju pembentukan model bisnis digital yang berkelanjutan, inklusif, dan resilien,” kata Dian.

Sejak POJK Bank Umum diterbitkan pada tahun 2021 sampai dengan saat ini, telah terdapat beberapa bank digital yang didirikan melalui empat skema, salah satunya skema akuisisi bank kecil oleh bank umum KBMI 4 dan 3 untuk selanjutnya ditransformasi sebagai bank digital.

Skema kedua adalah masuknya investor strategis sebagai pemegang saham pengendali dari suatu bank yang kemudian melakukan transformasi terhadap bank tersebut menjadi bank digital.

Kemudian, skema ketiga adalah akuisisi bank oleh perusahaan teknologi atau fintech yang kemudian melakukan transformasi terhadap bank tersebut menjadi bank digital. Sementara skema yang keempat yaitu rebranding atau transformasi secara mandiri oleh bank menjadi bank digital.

Dian menyampaikan, terdapat tiga kunci arah pengembangan bank digital ke depan yaitu sustainable, inklusif, dan trusted.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Megapolitan
Uni Eropa Siapkan Aturan 'B...
Olahraga
Peraih Medali Emas Asian Ga...
Advertisement
Kapok! Nekat Muncak Saat Ditutup, 8 Pendaki Ilegal Semeru Kena Blacklist Nasional Se-Indonesia

Kapok! Nekat Muncak Saat Ditutup, 8 Pendaki Ilegal Semeru Kena Blacklist Nasional Se-Indonesia

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.