Belum Punya Tim IT Mumpuni, UMKM Diimbau Tak Asal Kumpul Data Pribadi Konsumen
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 21:05 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Pakar budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membatasi pengumpulan data pribadi pelanggan sesuai kebutuhan transaksi untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data.
“Jika UMKM belum memiliki tenaga IT yang memadai, dalam proses transaksi harus dibatasi jika tidak perlu data pribadi yang kompleks seperti nomor HP, NIK, email, nomor rekening dan lain-lain, maka harus mencegahnya untuk tidak mengumpulkan data kompleks itu,” kata Firman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut dia, data pelanggan perlu diperlakukan sebagai data pribadi milik pihak lain yang penggunaannya dibatasi sesuai tujuan awal pengumpulan.
“Harusnya diperlakukan sebagai data pribadi milik pihak lain, yang tidak boleh diketahui, diedarkan, dan digunakan pihak lain, selain urusan transaksinya. Ini yang disebut dengan integritas data,” ujarnya.
Firman mencontohkan data yang dikumpulkan untuk keperluan jual beli seharusnya digunakan sebatas mendukung transaksi tersebut dan tidak dikumpulkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan.
UU tersebut juga mewajibkan pengendali data pribadi melakukan pemrosesan sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
Firman menekankan bahwa kewajiban pelindungan data tidak dibedakan berdasarkan skala usaha.
“Bagaimanapun Undang-Undang PDP tidak mengategorikan pengumpul data sebagai UMKM atau perusahaan besar. Tanggung jawab yang menyertai pengumpulan data berlaku bagi semua pihak,” katanya.
Menurut dia, pembatasan pengumpulan data menjadi semakin penting bagi UMKM yang belum memiliki sumber daya teknologi informasi memadai karena kemampuan perlindungan data perlu disesuaikan dengan risiko yang dihadapi.
Sementara itu, apabila kebutuhan transaksi mengharuskan UMKM mengelola data pribadi yang kompleks, tetapi kemampuan teknologi informasi internal belum memadai, Firman menyarankan pelaku usaha memanfaatkan platform digital yang telah memiliki infrastruktur pengelolaan data.
“Dapat bergabung dengan platform, di Indonesia ada Grab, Gojek, Tokopedia, Shopee, dalam mentransaksikan produknya. Sehingga data yang dikumpulkan dikelola platform-platform itu,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Aturan tersebut ditetapkan pada Juli 2026 dan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, sehingga ketentuan pelaksanaannya mulai berlaku pada Januari 2027. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!