Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 10:18 WIB | Oleh:

“RDN pada dasarnya dibentuk untuk memisahkan dana investor dari dana perusahaan sekuritas dan menjadi instrumen penting perlindungan investor. Karena itu, apabila muncul dugaan transaksi tidak sah, penyelesaiannya harus berdasarkan fakta dan hasil investigasi, namun sekaligus dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem,” ujar Pardomuan.

Sebagai informasi, jumlah nasabah RDN BCA yang disebut mencapai sekitar 3,5 juta menunjukkan tingginya konsentrasi dana investor pada bank administrator RDN tertentu. Dalam kondisi tersebut, isu keamanan RDN memiliki sensitivitas tinggi karena gangguan terhadap kepercayaan pada satu titik sistem dapat berdampak lebih luas terhadap persepsi investor pada pasar modal nasional.

Menurut Pardomuan, desain RDN Indonesia secara prinsip telah memberikan perlindungan melalui pemisahan dana nasabah dari kekayaan perusahaan sekuritas. Namun, meningkatnya digitalisasi transaksi dan risiko siber membuat perlindungan tersebut perlu terus diperkuat. Keamanan RDN tidak cukup hanya mengandalkan pemisahan rekening, tetapi juga perlu didukung validasi transaksi, autentikasi yang kuat, whitelist rekening tujuan, pembatasan transaksi berbasis risiko, serta real-time fraud detection.

“Transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan berulang dalam waktu singkat, melibatkan beberapa RDN, menggunakan pola yang tidak biasa, atau mengarah ke rekening di luar whitelist seharusnya menjadi red flag. Sistem idealnya mampu menahan sementara transaksi tersebut untuk dilakukan verifikasi sebelum dana berpindah,” jelasnya.

Dalam konteks tata kelola, Pardomuan menilai regulator perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang independen, transparan, dan mampu menjaga kepentingan nasabah serta perusahaan efek secara seimbang. Perusahaan sekuritas sebagai pihak yang berada langsung di bawah pengawasan OJK dan berinteraksi dengan investor juga perlu mendapatkan posisi yang lebih proporsional dalam tata kelola perlindungan dana nasabah.

Berbagai insiden terkait keamanan RDN perlu menjadi pembelajaran bersama bagi perusahaan sekuritas, bank administrator RDN, dan regulator. Respons BEI, KPEI, dan KSEI melalui Surat Edaran Bersama pada 12 September 2025 mengenai peningkatan keamanan pemindahbukuan dana RDN menunjukkan bahwa industri telah merespons risiko tersebut. Namun, evaluasi perlu terus dilakukan, tidak hanya terhadap regulasi, tetapi terutama terhadap efektivitas implementasi, kesiapan teknologi, dan konsistensi penerapan kontrol.

Ia menambahkan, kepercayaan merupakan modal utama industri jasa keuangan. Jika investor meragukan keamanan dananya, dampaknya dapat meluas terhadap partisipasi masyarakat di pasar modal, penghimpunan dana, pertumbuhan industri keuangan, hingga aktivitas ekonomi nasional.

“Prinsip ke depan harus sederhana: setiap perpindahan dana RDN yang tidak normal harus dapat diverifikasi secara independen sebelum dana keluar. Tujuannya bukan mencari pihak yang disalahkan, tetapi membangun sistem yang semakin preventif, resilien, transparan, dan investor-centric,” tutup Pardomuan.

Di luar penguatan teknis, perkara ini turut membuka ruang evaluasi atas pembagian manfaat dan tanggung jawab dalam model RDN. Bank administrator memperoleh manfaat dari penempatan dana berbiaya relatif rendah, sementara dampak ketika terjadi gangguan dapat dirasakan oleh nasabah, perusahaan sekuritas, hingga pasar modal. Karena itu, tuntutan agar bank bertanggung jawab atas kerugian yang terbukti timbul akibat kelemahan sistem atau kelalaian perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan mediasi yang transparan.

Ke depan, regulator juga dapat mengkaji ulang tata kelola RDN agar perusahaan sekuritas sebagai lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan langsung OJK dan berhubungan dengan investor, memiliki posisi yang lebih kuat dalam pengendalian dan pengawasan rekening. Kajian tersebut perlu memastikan independensi antara bank dan perusahaan sekuritas, terutama ketika terdapat hubungan kepemilikan, sehingga potensi benturan kepentingan dapat dikelola serta kerahasiaan dan keamanan data nasabah tetap terlindungi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.