Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 10:18 WIB | Oleh:
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA. Doc: istimewa
Ket. Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, S.H., dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO

Jakarta, 4 September 2026 - Kasus dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi dari sejumlah Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PT PAS) menjadi sorotan menjelang agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Perkara ini bermula dari dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi pada 21 November 2025. Terdapat pola tak lazim. Dana dari sejumlah rekening disebut berpindah dalam waktu hampir bersamaan ke rekening pihak ketiga yang tidak dikenal oleh pemilik rekening dan tidak terdaftar dalam daftar rekening tujuan yang telah disetujui atau whitelist. Insiden tersebut melibatkan 10 RDN, 2 rekening perusahaan, dan 1 rekening pribadi, dengan total nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp2,58 miliar.

Peristiwa itu terjadi justru sekitar dua bulan setelah BEI, KPEI, dan KSEI menerbitkan Surat Edaran Bersama tertanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN. Kondisi ini membuat perkara tersebut tidak hanya dilihat sebagai sengketa antara para pihak, tetapi juga sebagai ujian terhadap efektivitas perlindungan dana investor di pasar modal.

Akibat insiden tersebut, PT Paramitra Alfa Sekuritas mengalami tekanan operasional yang signifikan. Kepanikan nasabah memicu penarikan dana secara masif yang kemudian berdampak pada penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan. Menurunnya MKBD dari threshold yang ditetapkan regulator berujung pada penghentian sementara aktivitas perdagangan, atau suspensi, oleh BEI sejak akhir November 2025.

Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, S.H., dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah melakukan upaya persuasif melalui dua kali somasi kepada pihak bank sejak awal 2026. Namun, karena belum mendapat respons yang memadai, perusahaan bersama sejumlah nasabah kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Juli 2026.

“Pemanggilan pertama para pihak telah berlangsung pada 27 Juli 2026. Selama Agustus 2026, proses perkara juga mencakup perbaikan administratif dan gugatan. Setelah tahapan tersebut, kami dijadwalkan menjalani sidang mediasi pada 9 September 2026,” kata Andre.

Dalam gugatannya, para penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum serta kelalaian dalam menerapkan mekanisme pengamanan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mencakup tidak dilakukannya validasi dan pengawasan transaksi secara memadai, belum optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta tidak dijalankannya mekanisme autentikasi sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Hendri, S.H., dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO., dalam konteks layanan perbankan dan pengelolaan dana nasabah, sistem keamanan tidak boleh hanya bekerja secara reaktif setelah transaksi bermasalah terjadi. Bank juga perlu secara aktif memperbarui dan memperkuat sistem keamanan secara preventif, termasuk dalam mendeteksi pola transaksi tidak wajar sebelum dana berpindah.

“Dalam perkara ini, kami mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena kewajiban pengamanan transaksi yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Aturan sudah ada, tetapi yang perlu diuji adalah apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif untuk mencegah perpindahan dana yang tidak sah,” ujar Hendri.

Kembali menurut Andre, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab dalam ekosistem RDN. PT Paramitra Alfa Sekuritas disebut telah mengalami konsekuensi operasional yang signifikan, termasuk tekanan terhadap MKBD, penghentian sementara aktivitas perdagangan, dan terbatasnya kegiatan usaha. Namun, peran bank sebagai pihak yang mengelola rekening dan sistem transaksi RDN juga dinilai perlu dievaluasi secara terbuka.

“Pertanyaannya, mengapa perusahaan efek menanggung konsekuensi operasional yang begitu besar, sementara peran bank sebagai pengelola rekening dan sistem transaksi RDN belum dievaluasi secara sebanding? Jika dana berpindah melalui sistem perbankan, maka mekanisme pengamanan, validasi, dan pengawasan dari bank juga harus menjadi bagian dari pengujian,” kata Andre.

Andre juga menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan RDN, khususnya untuk memastikan apakah mekanisme validasi, autentikasi, pemantauan transaksi mencurigakan, dan pengamanan rekening tujuan telah berjalan efektif. Menurutnya, audit tersebut penting agar tanggung jawab setiap pihak dalam ekosistem RDN dapat dilihat secara proporsional.

Gugatan tersebut juga merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Surat Edaran Bersama BEI, KPEI, dan KSEI tanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN, POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kasus RDN Jadi Momentum Evaluasi Perlindungan Nasabah dan Ekonomi Nasional Pakar Keuangan dan Investasi, Dr. Pardomuan Sihombing, S.E., M.S.M., menilai setiap dugaan transaksi tidak sah pada Rekening Dana Nasabah (RDN) perlu dilihat secara proporsional, tidak hanya sebagai persoalan individual antara nasabah dan perusahaan sekuritas, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi ketahanan sistem perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.