Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kartu Kredit Melesat, 32.457 Kartu Terbit Sejak 17 Agustus

3 Rabu, 23 Sep 2026, 23:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kartu Kredit Melesat, 32.457 Kartu Terbit Sejak 17 Agustus Kartu Kredit Melesat, 32.457 Kartu Terbit Sejak 17 Agustus Doc: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak Atom
Ket. Arsip foto - Pegawai menghitung uang di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta.

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diterbitkan oleh perbankan sejak 17 Agustus 2026 hingga saat ini mencapai 32.457 unit kartu.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebutkan, saat ini hampir 8.000 pengguna yang aktif menggunakan KKI untuk bertransaksi dari delapan penyedia jasa pembayaran (PJP) first mover.

“Dan ini memang ada yang paling aktif (pengguna KKI), BCA sekitar 28.000 pengguna, BRI 1.500 pengguna, dan PermataBank 1.500 pengguna,” kata Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (23/9).

Secara keseluruhan, Filianingsih menambahkan, transaksi KKI telah mencapai 38,8 ribu transaksi dengan nominal mencapai Rp18,7 miliar. Adapun rata-rata nilai transaksi (ticket size) tercatat sekitar Rp482.000.

Ia menjelaskan bahwa ke depan, pengembangan KKI akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama atau tahap saat ini, KKI digital digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS.

Tahap berikutnya, KKI digital akan dapat digunakan untuk pembayaran secara online, termasuk untuk transaksi di e-commerce. Sementara pada tahap ketiga, KKI akan diterbitkan dalam bentuk kartu fisik.

Menurut Filianingsih, penggunaan KKI dapat menjadi consumption buffer, sehingga pengguna dapat melakukan transaksi secara langsung dan membayar tagihan kepada bank di kemudian hari.

“Jadi ini untuk consumption buffer. Misalnya anak-anak kost yang belum terima kiriman, masih bisa menggunakan ini (KKI) karena nanti pada saat kirimannya datang bisa dilakukan pembayaran secara lunas,” kata Filianingsih.

Sebagai informasi, KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Sebelumnya, KKI hanya diterbitkan untuk segmen pemerintah yang diperuntukan bagi satuan kerja pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah.

Kini, KKI dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) penerbit.

Dengan kata lain, KKI dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dan kegiatan usaha.

KKI berbeda dengan kartu kredit prinsipal internasional. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.

KKI segmen ritel pada tahap awal tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS TAP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Dampak Jatuhnya Jet Pribadi...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.