OJK Bertindak Tegas, Pelanggaran Pasar Modal Dijatuhi Sanksi
📅 Senin, 31 Agu 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim PenulisKeterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis.
Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32,3 juta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!