Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Bertindak Tegas, Pelanggaran Pasar Modal Dijatuhi Sanksi

📅 Senin, 31 Agu 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis

Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis.

Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32,3 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
Badan Geologi Sebut Erupsi Sinabung Berpotensi Diikuti Letusan yang Lebih Besar

Badan Geologi Sebut Erupsi Sinabung Berpotensi Diikuti Letusan yang Lebih Besar

31 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.