Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

XLSMART dan ATSI Godok Aturan Teknis Terkait Larangan Kuota Internet Hangus untuk Tindak Lanjuti SE Menkomdigi

📅 Senin, 31 Agu 2026, 20:50 WIB | Oleh:
XLSMART dan ATSI Godok Aturan Teknis Terkait Larangan Kuota Internet Hangus untuk Tindak Lanjuti SE Menkomdigi Doc: Antara Aceh/Irwansyah Putra
Ket. Ilustrasi pelajar mengisi paket data internet pada salah satu kios penjualan pulsa dan kuota di Banda Aceh, Aceh.

JAKARTA - XLSMART tengah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur akumulasi sisa kuota internet.

Group Head Corporate Communications & Sustainability Reza Mirza menjelaskan, XLSMART bersama ATSI saat ini masih membahas tindak lanjut dari sisi teknis mengenai implementasi peraturan tersebut.

"XLSMART saat ini masih melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026," kata Reza di Jakarta, Senin (31/8).

Reza menjelaskan, implementasi surat edaran tersebut nantinya akan diumumkan oleh ATSI sebagai wadah resmi industri, mengingat implementasinya berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

"Tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional," ujar Reza.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.

Meutya mengatakan SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya.

Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler, pertama ialah operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK.

Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Kejutan Formasi 5-4-1 Timnas Indonesia, Luke Vickery Siap Menggebrak SUGBK di FIFA ASEAN Cup 2026

Kejutan Formasi 5-4-1 Timnas Indonesia, Luke Vickery Siap Menggebrak SUGBK di FIFA ASEAN Cup 2026

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.