Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

XLSMART dan ATSI Godok Aturan Teknis Terkait Larangan Kuota Internet Hangus untuk Tindak Lanjuti SE Menkomdigi

📅 Senin, 31 Agu 2026, 20:50 WIB | Oleh:
XLSMART dan ATSI Godok Aturan Teknis Terkait Larangan Kuota Internet Hangus untuk Tindak Lanjuti SE Menkomdigi Doc: Antara Aceh/Irwansyah Putra
Ket. Ilustrasi pelajar mengisi paket data internet pada salah satu kios penjualan pulsa dan kuota di Banda Aceh, Aceh.

JAKARTA - XLSMART tengah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur akumulasi sisa kuota internet.

Group Head Corporate Communications & Sustainability Reza Mirza menjelaskan, XLSMART bersama ATSI saat ini masih membahas tindak lanjut dari sisi teknis mengenai implementasi peraturan tersebut.

"XLSMART saat ini masih melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026," kata Reza di Jakarta, Senin (31/8).

Reza menjelaskan, implementasi surat edaran tersebut nantinya akan diumumkan oleh ATSI sebagai wadah resmi industri, mengingat implementasinya berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

"Tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional," ujar Reza.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.

Meutya mengatakan SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya.

Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler, pertama ialah operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK.

Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Dubes AS untuk Yunani Mundur kaena Pelanggaran Etika

14 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Dubes AS untuk Yunani Mundu...

Mentan Jepang Mengundurkan Diri

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Mentan Jepang Mengundurkan ...
Luar Negeri
Kapal Induk Tiongkok akan G...
Nasional
BMKG Sebut Penyebab Panas T...
Megapolitan
Ternyata Perut Bumi Jakarta...
Megapolitan
Pemkot dan Pemkab Bogor Kol...
Megapolitan
Warga Jakarta Berpeluang Be...
Olahraga
Arab Saudi Tunda Turnamen T...
Advertisement
BMKG Prediksi Terjadinya Peningkatan Hari Panas

BMKG Prediksi Terjadinya Peningkatan Hari Panas

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.