DKI Ajukan Raperda Perubahan APBD 2026 Rp79,59 T dan Kota Layak Anak
📅 Senin, 31 Agu 2026, 15:37 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun serta Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar Rp79,59 triliun, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 81,32 triliun rupiah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin.
Rano mengatakan penyesuaian dilakukan dengan tetap menjaga belanja pada sektor pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial dan kegiatan produktif.
Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp69,36 triliun, turun 2,93 persen dari penetapan awal Rp71,45 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp207,39 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp75,08 triliun atau naik 1,08 persen dari APBD murni sebesar Rp74,28 triliun.
Kebijakan belanja diarahkan pada pencapaian prioritas RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat.
“Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal,” kata Rano.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp10,24 triliun, antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp4,41 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,51 triliun dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,84 triliun.
Rano juga memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut disusun untuk memperluas perlindungan anak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Ranperda KLA tidak hanya mengatur perlindungan dari kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Urgensi regulasi tersebut juga didukung kondisi kerentanan anak di Jakarta.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak usia 13–17 tahun mengalami kekerasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!