OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Total Denda Capai Rp327 Miliar
📅 Senin, 31 Agu 2026, 16:27 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8).
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, diantaranya sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, serta enam pembekuan izin.
Agus menjelaskan, tindakan tersebut diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Adapun, pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut, diantaranya terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
"Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten," ujar Agus.
Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, di antaranya: Sebanyak 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, Pemegang Saham dan/atau Pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, dan Pihak lainnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar, serta 304 peringatan tertulis.
Adapun, sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:
- Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis.
- Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar.
- Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis.
- Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32,3 juta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!