Pemprov Banten Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 10:40 WIB | Oleh: Ilham SudrajatSERANG - Pemerintah Provinsi Banten mencatatkan sebanyak 2,2 juta unit kendaraan bermotor menunggak kewajiban pembayaran pajak. Potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dapat dioptimalkan guna membiayai pembangunan fasilitas daerah.
Kondisi perekonomian masyarakat kelompok menengah ke bawah memengaruhi tingkat kepatuhan pembayaran kewajiban pajak kendaraan. Kepala Bapenda Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, memaparkan strategi optimalisasi pendapatan melalui kebijakan insentif pajak.
Pemerintah daerah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 mengenai program diskon. "Khususnya kelompok masyarakat menengah ke bawah, tunggakan PKB di Banten cukup besar, tapi kita juga memahami kondisi dan situasi saat ini,” kata Berly, Rabu (26/8).
Kebijakan insentif potongan pajak kendaraan sebesar lima persen berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2026. Program pembebasan denda diterbitkan dalam rangka memperingati HUT RI serta HUT Provinsi Banten.
"Lewat pembayaran pajak, bagaimana membangun jalan rusak, infrastruktur memadai, bantuan sosial makin besar. Kalau tidak dibarengi dengan semangat yang sama dari masyarakat,” ujar Berly.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penelaah Teknis Kebijakan Samsat Balaraja, Purwa Aditiana, menjelaskan detail manfaat program penghapusan sanksi denda. Kebijakan keringanan pajak diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi tunggakan kendaraan.
“Pak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari HUT RI, juga menjelang HUT Banten. Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak,” ucap Purwa. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!