Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pak Kades Jadi Tersangka Pembunuhan, Dua Pelaku Lain Masih Buron

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 21:50 WIB | Oleh:
Pak Kades Jadi Tersangka Pembunuhan, Dua Pelaku Lain Masih Buron Doc: ANTARA/HO/Polres OKU Selatan
Ket. Polres OKU Selatan menggelar pres rilis penetapan oknum kades sebagai tersangka kasus pembunuhan, Rabu (26/8).

Muaradua, 26/8 (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan SDI, oknum Kepala Desa (kades) Sukabumi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Suhendra (49) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga dalam keterangan yang diterima di Palembang, Rabu mengatakan peristiwa pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan tersangka bersama dua pelaku lainnya yaitu JK dan IN yang masih dalam pengejaran polisi," katanya.

Dia mengatakan.kejadian tersebut bermula saat JK mendatangi rumah kontrakan Suhendra di Desa Sukabumi.

JK diduga langsung memukul korban menggunakan tangan kosong karena menuduh Suhendra memiliki hubungan perselingkuhan dengan istrinya.

Korban kemudian dibawa berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi yang disaksikan oleh dua orang saksi.

Sesampainya di rumah kepala desa, situasi semakin memanas di mana terduga pelaku IN, yang disebut merupakan anak kandung JK turut melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul dan menendang berulang kali, terutama pada bagian kepala dan tubuh korban.

Dalam situasi tersebut, SDI yang berada di lokasi juga diduga ikut tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban sempat kritis dan dilarikan ke bidan desa, namun pada Rabu (19/8) sekitar pukul 05.30 WIB, Suhendra dinyatakan meninggal dunia.

"Dalam pemeriksaan, SDI mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap Suhendra. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan SDI sebagai tersangka.

Polres OKU Selatan terus melakukan pengejaran terhadap JK dan IN yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
Megapolitan
Opsi Tutup Total TPST Banta...
Advertisement
Messi vs Maradona: Siapa yang Punya Karier Terbaik Bersama Timnas Argentina?

Messi vs Maradona: Siapa yang Punya Karier Terbaik Bersama Timnas Argentina?

09 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.