Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pak Kades Jadi Tersangka Pembunuhan, Dua Pelaku Lain Masih Buron

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 21:50 WIB | Oleh:
Pak Kades Jadi Tersangka Pembunuhan, Dua Pelaku Lain Masih Buron Doc: ANTARA/HO/Polres OKU Selatan
Ket. Polres OKU Selatan menggelar pres rilis penetapan oknum kades sebagai tersangka kasus pembunuhan, Rabu (26/8).

Muaradua, 26/8 (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan SDI, oknum Kepala Desa (kades) Sukabumi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Suhendra (49) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga dalam keterangan yang diterima di Palembang, Rabu mengatakan peristiwa pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan tersangka bersama dua pelaku lainnya yaitu JK dan IN yang masih dalam pengejaran polisi," katanya.

Dia mengatakan.kejadian tersebut bermula saat JK mendatangi rumah kontrakan Suhendra di Desa Sukabumi.

JK diduga langsung memukul korban menggunakan tangan kosong karena menuduh Suhendra memiliki hubungan perselingkuhan dengan istrinya.

Korban kemudian dibawa berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi yang disaksikan oleh dua orang saksi.

Sesampainya di rumah kepala desa, situasi semakin memanas di mana terduga pelaku IN, yang disebut merupakan anak kandung JK turut melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul dan menendang berulang kali, terutama pada bagian kepala dan tubuh korban.

Dalam situasi tersebut, SDI yang berada di lokasi juga diduga ikut tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban sempat kritis dan dilarikan ke bidan desa, namun pada Rabu (19/8) sekitar pukul 05.30 WIB, Suhendra dinyatakan meninggal dunia.

"Dalam pemeriksaan, SDI mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap Suhendra. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan SDI sebagai tersangka.

Polres OKU Selatan terus melakukan pengejaran terhadap JK dan IN yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.
    Preview komentar:
    swasambada gula juga tidak kalah pentingnya dari swasembada ...
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
Luar Negeri
India Tekan Inflasi Bawang ...
Luar Negeri
Kuba Tegaskan Tak Menyerah ...
Luar Negeri
Wabah Difteri Rambah Pemuki...
Luar Negeri
Kelompok Houthi Ultimatum S...
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.