Kemenhut Bertindak! Izin PT MPK Dibekukan Terkait Karhutla Kalbar
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 05:55 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," katanya.
Menurut dia, Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.
Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!