Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Bertindak! Izin PT MPK Dibekukan Terkait Karhutla Kalbar

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 05:55 WIB | Oleh:
Kemenhut Bertindak! Izin PT MPK Dibekukan Terkait Karhutla Kalbar Doc: Antara foto/HO-Kemehut RI
Ket. Pembekuan izin perusahaan dan sanksi paksaan pemerintah.

PONTIANAK - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Kalbar, Senin, mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sedangkan penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi.

Khusus PT MPK, kata dia, Kemenhut mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Olahraga
Donyell Malen Menggila! AS ...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.