Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinsos Ambon Buka Peluang Adopsi Bayi Terlantar, Ini Syarat dan Prosedurnya

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 05:47 WIB | Oleh:
Dinsos Ambon Buka Peluang Adopsi Bayi Terlantar, Ini Syarat dan Prosedurnya Doc: Antara foto
Ket. Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Wendy Pelupessy, di Ambon.

AMBON - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, Maluku, membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi terlantar, namun proses pengangkatan anak harus dilakukan melalui seleksi, asesmen, dan prosedur hukum yang berlaku.

“Bayi yang sebelumnya ditemukan terlantar tersebut kini telah diserahkan kepada Dinsos Kota Ambon oleh pihak kepolisian dan Rumah Sakit Al Fatah untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan,” kata Kepala Dinsos Kota Ambon Wendy Pelupessy, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan bayi tersebut nantinya dapat diserahkan kepada calon orang tua angkat setelah melalui proses seleksi dan asesmen secara ketat.

“Memang banyak yang membutuhkan bayi, banyak yang tidak punya anak lalu mau mengadopsi bayi. Tetapi semua itu harus sesuai dengan kriteria dan prosedur yang harus dimiliki orang tua angkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat diberikan kewenangan untuk mengasuh bayi tersebut.

Setelah proses seleksi dilakukan, lanjutnya, calon orang tua angkat akan menjalani masa pemantauan, monitoring, dan evaluasi selama tiga bulan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi pengasuhan serta kesiapan calon orang tua angkat dalam memenuhi kebutuhan dan hak anak.

Selanjutnya, status anak akan diproses melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan sebagai anak negara menjadi bagian dari tahapan sebelum proses adopsi dapat ditetapkan secara resmi.

“Setelah itu masih menunggu sidang untuk penetapan adopsi. Biasanya penetapan dilakukan sesuai jadwal persidangan yang ada, sehingga kemungkinan proses penetapan adopsi baru dapat dilakukan tahun depan,” jelasnya.

Dinsos Kota Ambon juga mengimbau masyarakat yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak agar menempuh jalur resmi dan tidak melakukan pengambilan atau pengasuhan anak secara pribadi tanpa prosedur.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya masyarakat yang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi setelah kasus penelantaran bayi mencuat.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang memiliki kepedulian dan keinginan untuk memberikan pengasuhan kepada anak yang membutuhkan perlindungan.

Ia mengingatkan orang tua yang berada dalam kondisi tidak mampu mengasuh anak agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan bayi, termasuk membuang atau menelantarkan anak.

“Daripada anak dibuang di tempat sampah, lebih baik orang tua datang ke Dinas Sosial. Kami bisa membantu mencari calon orang tua angkat melalui prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, mendapatkan perlindungan dan memiliki masa depan yang layak setelah dilahirkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.