Rp650 Juta Diminta agar Bisa Masuk FK Unsoed, KPK Ungkap Modus di Baliknya
📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Norman Arie Prayogo memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan pemerasan dilakukan Norman melalui dua pihak swasta, DMW dan AW, yang berperan sebagai perantara.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, anaknya tetap tidak dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru FK Unsoed.
Karena itu, orang tua calon mahasiswa meminta uang Rp650 juta yang telah diserahkan melalui DMW dan AW dikembalikan. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Norman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Taufik mengatakan Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. Selanjutnya, Norman melalui DMW dan AW serta keponakan Sodiq, MYN, menjanjikan pengembalian uang tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pekerjaan proyek dilakukan perusahaan milik MYN, sedangkan pembayaran proyek dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya meminjamkan uang kepada Norman.
KPK menduga praktik tersebut memenuhi unsur pemerasan karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dan orang tua calon mahasiswa.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Pada 21 Agustus, KPK menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Sementara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!