Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bernilai Rp20 Miliar! Bea Cukai Jakarta Bakar Jutaan Rokok Ilegal dan Miras, Ini Hasil Operasinya

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 01:20 WIB | Oleh:
Bernilai Rp20 Miliar! Bea Cukai Jakarta Bakar Jutaan Rokok Ilegal dan Miras, Ini Hasil Operasinya Doc: ANTARA/HO-Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta
Ket. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.

JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal senilai Rp20,18 miliar di Jakarta, Kamis.

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan intensif melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran sejak 2025 hingga Juli 2026. Melalui pemusnahan barang bukti ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan hingga Rp11,81 miliar.

"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mengantongi persetujuan pemusnahan," jelasnya.

Hendri menjelaskan, penindakan ini berjalan atas kolaborasi lintas instansi, meliputi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara penindakan diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.

"Capaian ini melonjak hampir 100 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang," ucapnya.

Maraknya peredaran produk tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara secara signifikan.

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO mengestimasi potensi kerugian negara akibat rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, maupun menggunakan pita bekas—mencapai Rp15 triliun per tahun.

Praktik ilegal tersebut menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Olahraga
Tijjani Reijnders Tinggalka...
Daerah
Upaya pemulihan ekosistem p...
Ekonomi
Kobexindo Perkuat Jajaran P...
Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.