Bernilai Rp20 Miliar! Bea Cukai Jakarta Bakar Jutaan Rokok Ilegal dan Miras, Ini Hasil Operasinya
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 01:20 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal senilai Rp20,18 miliar di Jakarta, Kamis.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan intensif melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran sejak 2025 hingga Juli 2026. Melalui pemusnahan barang bukti ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan hingga Rp11,81 miliar.
"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mengantongi persetujuan pemusnahan," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hendri menjelaskan, penindakan ini berjalan atas kolaborasi lintas instansi, meliputi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara penindakan diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Capaian ini melonjak hampir 100 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang," ucapnya.
Maraknya peredaran produk tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara secara signifikan.
Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO mengestimasi potensi kerugian negara akibat rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, maupun menggunakan pita bekas—mencapai Rp15 triliun per tahun.
Praktik ilegal tersebut menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!