Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Lumpuhkan Pemda

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 01:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Lumpuhkan Pemda Doc: istimewa

Pengelolaan Anggaran

JAKARTA - Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang turun signifikan menjadi 650 triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya yang berkisar 864-919 triliun rupiah dinilai sebagai kebijakan Pemerintah yang mencoba untuk me-resentralisasi kekuasaan yang akan melumpuhkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Lumpuhnya Pemerintahan di Daerah itu sudah mulai menimbulkan riak-riak demonstrasi di beberapa provinsi, terutama karena Pemerintah Daerah mulai terlambat membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa dan protes karena tekanan fiskal daerah menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji, belum cairnya gaji ke-13, hingga kekhawatiran pegawai akan dirumahkan, seperti yang terjadi di Tidore, Maluku Utara dan Jakarta.

Direktur Ekonomi Digital dari lembaga Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan pemotongan drastis dana TKD 24,7 persen dalam APBN 2026, membuat fiskal daerah semakin terbatas untuk menjalankan pembangunan.

“Ini sudah betul-betul sentralisasi kekuasaan dan memacetkan pemerintahan di daerah,” kata Nailul.

TKD sendiri mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Daerah Keistimewaan.

Pemerintah kata Nailul saat memangkas dana TKD dalam dua tahun terakhir menggunakan dua pertimbangan utama.

Alasan pertama adalah program pusat ke daerah atau yang disebut resentralisasi fiskal.

Skema seperti itu jelasnya menurunkan kekuatan fiskal daerah.

Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kartu Dhuafa Keluarga Miskin dan Produktif (KDKMP) diklaim berdampak ke ekonomi daerah, namun efeknya sangat minim.

Pertimbangan kedua adalah karena korupsi di daerah dinilai masif sehingga dana ditarik ke pusat.

“Namun yang terjadi adalah uangnya juga dikorupsi di pusat, melalui program MBG dan lainnya. Jadi alasan kedua juga gugur dengan sendirinya,” tegas Nailul.

Nailul menyebut alasan sebenarnya pemotongan TKD adalah pemerintah pusat kekurangan anggaran untuk membiayai program prioritas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Megapolitan
Solidaritas Sosial dengan K...
Megapolitan
Kondisi Perekonomian Jakart...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.