Foto: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pemasukan 350 Ribu Dolar AS Tanpa Izin
-
Ads📅 Jumat, 26 Jun 2026, 04:30 WIB
Petugas menata barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) saat konferensi pers pengungkapan upaya pemasukan valuta asing tanpa izin di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/6). Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pemasukan 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,3 miliar yang dibawa seorang warga negara Thailand karena melanggar ketentuan pembawaan uang kertas asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018.
Foto: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pemasukan 350 Ribu Dolar AS Tanpa Izin
Doc. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.