Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak di HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
📅 Senin, 17 Agu 2026, 12:47 WIB | Oleh: Tim PenulisPemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan. Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Jangan sampai kesempatan untuk memperoleh keringanan pajak ini terlewatkan.
"Selama ini masih menunggak kita harapkan mereka sungguh-sungguh mau jujur untuk membayar pajak. Patuhi, dan uang itu kembali ke masyarakat, uang itu untuk mereka untuk jalan-jalan (pembangunan) kita, untuk bedah rumah kita, semuanya kembali ke masyarakat," kata Al Haris.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!