Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dirut Telkom Dikabarkan Dipanggil SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 16:53 WIB | Oleh:
Dirut Telkom Dikabarkan Dipanggil SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun Doc: Istimewa
Ket. Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ juga ikut masuk. Sejak Mei 2024, DOJ meminta informasi yang berkaitan dengan kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA.

WASHINGTON DC - Kasus dugaan masalah dalam laporan keuangan Telkom Indonesia memasuki babak baru. Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra, baru-baru ini dikabarkan terbang ke Amerika Serikat pada pertengahan Juli 2026 untuk memenuhi panggilan United States Securities and Exchange Commission (SEC).

Dihimpun dari Dokumen Telkom di SEC – Form 20-F 2025⁠ dan laporan Investing, penyelidikan SEC terhadap Telkom memang benar-benar berlangsung. Dokumen resmi Telkom yang disampaikan kepada SEC menyebut, penyelidikan bermula pada Oktober 2023.

Saat itu, SEC meminta dokumen terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dan penyelidikan kemudian berkembang. 

SEC memperluas pemeriksaan ke persoalan pengakuan pendapatan, praktik pelaporan keuangan, pengungkapan informasi, hingga pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

Tak berhenti di situ, Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ juga ikut masuk. Sejak Mei 2024, DOJ meminta informasi yang berkaitan dengan kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA.

Telkom sendiri mengakui bahwa penyelidikan kedua lembaga Amerika itu masih berlangsung.

Dalam laporan resminya, Telkom menyatakan, “Investigasi SEC dan DOJ masih terus berlangsung.”

Dan yang membuat kasus ini semakin menarik adalah hasil penyelidikan internal Telkom sendiri.

Telkom menelusuri sekitar 140 transaksi yang berasal dari periode 2014 hingga 2021, dengan nilai pendapatan sekitar 324 juta dolar AS.

Jika dikonversikan, nilainya berada di kisaran 5 triliun rupiah. 

Hasil pemeriksaan internal menemukan bahwa sebagian besar transaksi tersebut diduga tidak memiliki substansi ekonomi.

Dalam laporan tahunannya, Telkom menyebut transaksi-transaksi tersebut berdampak terhadap pencatatan pendapatan serta piutang historis.

Bahkan Telkom menyatakan "Sebagian besar dari sekitar 140 transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
Pemerintah Perketat Langkah...

Menekraf Ingin Tenun jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menekraf Ingin Tenun jadi K...
Nasional
Mentan Ultimatum Importir P...
Nasional
KPK Segera Dalami Dugaan Ko...
Megapolitan
Polres Bekasi Kota Berhasil...

Pemkot Bandung dan PNM Dukung UMKM Perempuan

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung dan PNM Duku...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.