Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Perketat Langkah Pencegahan Antisipasi Karhutla

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 18:20 WIB | Oleh:
Pemerintah Perketat Langkah Pencegahan Antisipasi Karhutla Doc: Humas Karhutla

JAKARTA — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring fenomena El Nino yang berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Untuk mencegah karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus 2026. Edaran tersebut berisikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penguatan pencegahan diperlukan untuk mengantisipasi dampak karhutla. Karena menimbulkan kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, lewat keterangannya, Kamis (13/8).

Melalui surat edaran tersebut, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan di wilayah yang memiliki potensi karhutla. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada kebijakan yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

KLH meminta daerah melakukan patroli terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap wilayah rawan juga harus ditingkatkan.

Risiko kebakaran di kawasan gambut juga menjadi perhatian khusus pemerintah. Selain itu pemerintah daerah juga diminta memantau tinggi muka air tanah serta memastikan sekat kanal berfungsi.

Termasuk juga melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai menunjukkan potensi kebakaran. “Pemegang izin berusaha juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta ikut melakukan pencegahan bersama masyarakat melalui satgas karhutla,” ucap Jumhur.

Pemerintah menegaskan pelanggaran terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan hukum.

Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Megapolitan
Senyum, Salam, Sapa, dan Sa...
Nasional
Ada Gerakan Selamatkan Pang...
Luar Negeri
AS Hancurkan 5 Kapal Tanker...

Rupiah Terancam Melemah - 09 September 2026

1.5 jam yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Rupiah Terancam Melemah - 0...
Advertisement
Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.