Pemerintah Perketat Langkah Pencegahan Antisipasi Karhutla
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 18:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring fenomena El Nino yang berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Untuk mencegah karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus 2026. Edaran tersebut berisikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penguatan pencegahan diperlukan untuk mengantisipasi dampak karhutla. Karena menimbulkan kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, lewat keterangannya, Kamis (13/8).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan di wilayah yang memiliki potensi karhutla. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada kebijakan yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sebaiknya Anda baca juga:
KLH meminta daerah melakukan patroli terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap wilayah rawan juga harus ditingkatkan.
Risiko kebakaran di kawasan gambut juga menjadi perhatian khusus pemerintah. Selain itu pemerintah daerah juga diminta memantau tinggi muka air tanah serta memastikan sekat kanal berfungsi.
Termasuk juga melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai menunjukkan potensi kebakaran. “Pemegang izin berusaha juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta ikut melakukan pencegahan bersama masyarakat melalui satgas karhutla,” ucap Jumhur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah menegaskan pelanggaran terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan hukum.
Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!