RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Ketidakadilan, Intimidasi Politik, dan Alat Korupsi Baru
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiDue process of law adalah prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil, perlindungan hak asasi manusia, dan proses peradilan yang sah. Prinsip tersebut mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum atau pemerintah.
Ia juga menilai penguatan mekanisme perampasan aset harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam kesempatan itu menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut selama masa reses melalui penyerapan aspirasi di sejumlah daerah. Penyusunan RUU katanya dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Memberi Efek Jera
Diminta di waktu lain, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi mengatakan RUU itu dibutuhkan untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku dan memberi efek jera. Namun, ia mengingatkan efektivitas penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prinsip due process.
“Perampasan aset memang diperlukan. Tapi negara harus membuktikan asal-usul aset secara transparan, terukur, dan dapat diuji. Ini untuk menghindari potensi gugatan dari koruptor di kemudian hari,” kata Badiul.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!