Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi di Serang

📅 Minggu, 27 Sep 2026, 17:13 WIB | Oleh:
Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi di Serang Doc: antara foto
Ket. Penimbungan BBM bersubsidi di Kabupaten Serang, Banten.

TANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial NS serta GJ.

"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu (27/9).

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) wilayah Serang pada Kamis (24/9), tempat para sindikat ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan truk tronton untuk memborong solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Serang-Merak.

"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," paparnya.

Solar dari jerigen-jerigen itu, selanjutnya dikumpulkan ke dalam wadah penampungan besar (kempu) berkapasitas satu ton untuk dijual kembali ke pasaran dengan harga industri seharga Rp11.000 per liter demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ. Modal tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton sebesar Rp1 juta per orang untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Ia mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya: empat unit mobil truk tronton, satu buah kempu berisi solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dan satu unit pompa air listrik serta peralatan pendukung seperti selang dan corong.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja jo. ketentuan hukum pidana terkait.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Luar Negeri
Bill Gates Peringatkan AI T...
Advertisement
Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.