Di Balik Bunga Simpanan Tinggi, Ada Risiko yang Mengintai
📅 Minggu, 09 Agu 2026, 21:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Bunga simpanan yang tinggi dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menempatkan dana di perbankan karena menawarkan imbal hasil yang lebih menarik.
Namun, dari sisi ekonomi, kondisi ini juga mencerminkan mahalnya biaya dana yang dapat menekan ruang bank untuk menurunkan suku bunga kredit.
Jika berlangsung terlalu lama, bunga simpanan tinggi berpotensi memperlambat penyaluran kredit dan aktivitas investasi, meski di sisi lain dapat memperkuat minat menabung dan menjaga stabilitas likuiditas perbankan.
NEXT Indonesia Center mengingatkan masyarakat untuk mencermati ulang konsekuensi bunga simpanan yang tinggi atau berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingat simpanan tersebut tidak memperoleh penjaminan apabila bank mengalami kegagalan.
Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa bunga tinggi bukan hanya menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap status penjaminan simpanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Banyak masyarakat memilih bank berdasarkan besarnya bunga yang ditawarkan. Padahal, ada aspek yang tidak kalah penting, yaitu apakah bunga tersebut masih berada dalam batas penjaminan LPS. Hati-hati, tambahan imbal hasil beberapa persen tidak selalu sebanding apabila harus dibayar dengan risiko hilangnya perlindungan atas seluruh simpanan,” kata Sandy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8).
Sandy mengimbau masyarakat tidak hanya membandingkan besarnya bunga ketika memilih produk simpanan.
Lebih dari itu, nasabah perlu memastikan bunga yang diterima masih berada dalam batas TBP LPS, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, serta nilai simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank agar tetap memenuhi persyaratan penjaminan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nasabah juga perlu, nih, memeriksa secara berkala besaran TBP LPS karena nilainya berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan. Bunga yang masih dijamin hari ini belum tentu tetap berada dalam batas penjaminan pada periode berikutnya," jelas Sandy.
Sebagai informasi, untuk periode 1 Juli-30 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing. Kemudian, 6,25 persen untuk bank perekonomian rakyat (BPR).
Apabila bunga yang diterima nasabah melebihi batas tersebut, maka seluruh simpanan, baik pokok maupun bunga, berpotensi tidak dijamin ketika bank tersebut bermasalah dan dicabut izin usahanya.
Kajian NEXT Indonesia Center bertajuk “Daya Pikat Bank Digital” menunjukkan bahwa sebagian besar produk simpanan di bank digital menawarkan bunga yang melampaui TBP LPS.
Dari 21 kelompok simpanan rupiah pada delapan bank digital yang diamati NEXT Indonesia Center, sebanyak 14 kelompok menawarkan setidaknya satu tingkat bunga di atas TBP.
Seluruh bank tersebut juga menawarkan bunga maksimum deposito melampaui batas penjaminan, bahkan mencapai 8,00 persen per tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!