SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Pelaku Pembunuhan ke Adik Kelas kepada Orang Tuanya
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 05:48 WIB | Oleh: SriyonoPolisi menyatakan tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!