Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiga Pencuri Raket Padel Senilai Rp30 Juta di Bekasi Ditangkap, Raket Dijual ke Marketplace

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 16:14 WIB | Oleh:
Tiga Pencuri Raket Padel Senilai Rp30 Juta di Bekasi Ditangkap, Raket Dijual ke Marketplace Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Ket. Barang bukti raket padel senilai Rp30 juta yang dicuri di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/9).

JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) yang diduga terlibat kasus pencurian raket padel senilai Rp30 juta di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengurutkan jejak keberadaan barang bukti.

"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Verdika dalam keterangannya, Rabu.

Verdika menjelaskan pencurian terjadi di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB.

"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang sebelum akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," katanya.

Hasil penyelidikan dan penelusuran tim Satreskrim mengarahkan petugas ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Di lokasi tersebut, polisi membekuk AES, BVS, dan FNU pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka AES bertindak sebagai perencana aksi dan memerintahkan FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis.

FNU bertugas mengambil serta membawa kabur raket tersebut, sementara BVS berperan mengunggah barang curian ke platform Facebook Marketplace untuk dijual dengan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Selain menangkap ketiga tersangka, petugas menyita raket curian beserta satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.

"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujar Verdika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Nasional
Pemerintah Bahas Upaya Perl...
Luar Negeri
Sebut Kuba 'Negara Gagal', ...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.