Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiga Pencuri Raket Padel Senilai Rp30 Juta di Bekasi Ditangkap, Raket Dijual ke Marketplace

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 16:14 WIB | Oleh:
Tiga Pencuri Raket Padel Senilai Rp30 Juta di Bekasi Ditangkap, Raket Dijual ke Marketplace Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Ket. Barang bukti raket padel senilai Rp30 juta yang dicuri di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/9).

JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) yang diduga terlibat kasus pencurian raket padel senilai Rp30 juta di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengurutkan jejak keberadaan barang bukti.

"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Verdika dalam keterangannya, Rabu.

Verdika menjelaskan pencurian terjadi di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB.

"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang sebelum akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," katanya.

Hasil penyelidikan dan penelusuran tim Satreskrim mengarahkan petugas ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Di lokasi tersebut, polisi membekuk AES, BVS, dan FNU pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka AES bertindak sebagai perencana aksi dan memerintahkan FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis.

FNU bertugas mengambil serta membawa kabur raket tersebut, sementara BVS berperan mengunggah barang curian ke platform Facebook Marketplace untuk dijual dengan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Selain menangkap ketiga tersangka, petugas menyita raket curian beserta satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.

"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujar Verdika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

WN Malaysia Diminta Tunda Traveling ke Prancis di Tengah Demonstrasi

15 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
WN Malaysia Diminta Tunda T...
Nasional
Bank Indonesia Dukung Penge...
Daerah
Pawai Budaya Hari Jadi Kota...
Advertisement
Apple, Louis Vuitton, Hermes, dan Rolex Dijarah. Prancis di Ambang Kehancuran?

Apple, Louis Vuitton, Hermes, dan Rolex Dijarah. Prancis di Ambang Kehancuran?

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.