Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Sugiri Sancoko.

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 19:14 WIB | Oleh:
Kasus Korupsi Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Sugiri Sancoko. Doc: Antara Foto
Ket. Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko. Majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp6,76 miliar.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Ponorogo Hadi Priyanto di Ponorogo, Selasa, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu dua dokumen dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melanjutkan proses pemberhentian tersebut.

"Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yakni surat keterangan mengenai tanggal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang sudah inkrah," katanya.

Permintaan kedua dokumen tersebut telah diajukan Pemkab Ponorogo kepada PN Surabaya pada 26 Agustus 2026. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, dokumen diperkirakan terbit sekitar satu bulan sejak permohonan diajukan.

Hadi mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum pemberhentian tetap Sugiri diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Setelah dokumen diterima, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita akan mengusulkan pemberhentian tetap Sugiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan berikutnya, setelah keputusan pemberhentian terbit, melibatkan DPRD Ponorogo untuk menggelar rapat paripurna guna memproses pemberhentian Lisdyarita sebagai wakil bupati sekaligus mengusulkan pengangkatannya sebagai Bupati Ponorogo definitif.

"Setelah surat keputusan pemberhentian terbit, prosesnya nanti berlanjut ke DPRD Ponorogo. DPRD memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna," ujar Hadi.

Sugiri sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 14 Agustus 2026 dalam perkara suap dan gratifikasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Sugiri kemudian tidak mengajukan banding hingga tenggat pengajuan berakhir sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk melanjutkan prosedur administrasi pemberhentian Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.