Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Sugiri Sancoko.

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 19:14 WIB | Oleh:
Kasus Korupsi Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Sugiri Sancoko. Doc: Antara Foto
Ket. Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko. Majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp6,76 miliar.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Ponorogo Hadi Priyanto di Ponorogo, Selasa, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu dua dokumen dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melanjutkan proses pemberhentian tersebut.

"Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yakni surat keterangan mengenai tanggal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang sudah inkrah," katanya.

Permintaan kedua dokumen tersebut telah diajukan Pemkab Ponorogo kepada PN Surabaya pada 26 Agustus 2026. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, dokumen diperkirakan terbit sekitar satu bulan sejak permohonan diajukan.

Hadi mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum pemberhentian tetap Sugiri diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Setelah dokumen diterima, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita akan mengusulkan pemberhentian tetap Sugiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan berikutnya, setelah keputusan pemberhentian terbit, melibatkan DPRD Ponorogo untuk menggelar rapat paripurna guna memproses pemberhentian Lisdyarita sebagai wakil bupati sekaligus mengusulkan pengangkatannya sebagai Bupati Ponorogo definitif.

"Setelah surat keputusan pemberhentian terbit, prosesnya nanti berlanjut ke DPRD Ponorogo. DPRD memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna," ujar Hadi.

Sugiri sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 14 Agustus 2026 dalam perkara suap dan gratifikasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Sugiri kemudian tidak mengajukan banding hingga tenggat pengajuan berakhir sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk melanjutkan prosedur administrasi pemberhentian Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Bulu Tangkis Beregu Putra-putri ke Semifinal

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Bulu Tangkis Beregu Putra-p...
Advertisement
BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.