Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan sebagai Penopang Visi Indonesia Emas 2045

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 14:24 WIB | Oleh:

"Oleh karena itu, RUU Sistranas sangat dibutuhkan untuk memberikan payung hukum terkait pengaturan Creative Funding, pengaturan Mandatory Spend (Earmarking) penyediaan angkutan umum massal perkotaan, serta pengaturan bentuk kelembagaan angkutan umum massal perkotaan yang baku dan tegas," pungkasnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Terungkap! Pelaku Mutilasi ...
Luar Negeri
Kirgistan Larang Kremasi Je...

Roket SpaceX Tabrak Bulan Besok, Ilmuwan Prediksi Semburan Debu Raksasa Terlihat dari Teleskop

Roket SpaceX Tabrak Bulan Besok, Ilmuwan Prediksi Semburan Debu Raksasa Terlihat dari Teleskop

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.