![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.
mengatur operasional angkutan penyeberangan di masa libur panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025
Baca SelengkapnyaAdapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
Baca SelengkapnyaDalam SKB tersebut berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Program Kerja Tahun 2025.
Baca Selengkapnyapenandatanganan Naskah Perjanjian Hibah berupa Dermaga Penyeberangan dan Bantuan Teknis Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya serta Kendaraan Dinas.
Baca SelengkapnyaHal ini seiring dengan sudah berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019
Baca Selengkapnya