Mentan Ungkap Peredaran Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Potensi Rugi Rp 71,9 Triliun
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 01:40 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun.
"Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat," kata Mentan, di Jakarta, Kamis.
Mentan yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan penyimpangan besar dalam peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Ia menyampaikan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, ditemukan hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan sebagaimana diatur dalam SNI. Sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan. Beras itu dikhususkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berisiko stunting dan keluarga kurang mampu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi, dengan kandungan minimal per 100 gram berupa 0,25 miligram vitamin B1; 0,25 hingga 0,38 miligram asam folat;
Selanjutnya 1,0 hingga 1,5 miligram vitamin B12; 3,50 hingga 5,25 miligram zat besi; dan 3,0 hingga 4,5 miligram seng, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Penyimpangan tersebut diperkuat dengan adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga sangat tinggi. Padahal beras fortifikasi dirancang untuk melindungi gizi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan anak berisiko stunting.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata harga jual tercatat sekitar Rp22.000 per kilogram," ujarnya pula.
Harga itu berada jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang hanya Rp14.900 per kilogram. Padahal tambahan biaya fortifikasi seharusnya hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, sehingga selisih harga yang terjadi tidak dapat dijelaskan oleh biaya produksi.
Program beras fortifikasi berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pada Pasal 37 ayat (2) PP 17/2015 mengamanatkan bahwa perbaikan status gizi masyarakat diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Surat Edaran Bapanas Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 tentang Penerapan Standar Beras Fortifikasi.
Bapanas mengategorikan beras fortifikasi sebagai beras khusus yang berbeda dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) maupun bantuan pangan reguler Bulog, dan menjadikannya bagian dari strategi nasional pencegahan stunting, gizi buruk, dan anemia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!