Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Tegas Berantas Manipulasi Pasar Modal, Pemeriksaan 17 Kasus Kini Masuk Babak Baru

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Tegas Berantas Manipulasi Pasar Modal, Pemeriksaan 17 Kasus Kini Masuk Babak Baru Doc: ANTARA/ Dhemas Reviyanto.
Ket. Ilustrasi - Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Manipulasi di pasar modal menjadi ancaman serius bagi integritas dan efisiensi pasar karena dapat menciptakan harga yang tidak mencerminkan kondisi fundamental suatu aset.

Praktik seperti penggorengan saham, penyebaran informasi menyesatkan, atau transaksi semu (wash sale) berpotensi merugikan investor serta mengikis kepercayaan terhadap pasar.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan literasi investor menjadi faktor penting untuk menjaga terciptanya pasar modal yang transparan, adil, dan kredibel.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menyelesaikan pemeriksaan atas sebanyak 17 kasus terkait pelanggaran manipulasi di pasar modal Indonesia.

Sementara itu, sebanyak lima kasus masih dalam proses pemeriksaan dan sepuluh kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan per 21 Juli 2026.

“Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2026, di Jakarta, Kamis (30/7).

Hasan menjelaskan, langkah yang dilakukan OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan.

Atas kasus yang telah selesai dilakukan pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, Ia mengatakan bahwa implementasinya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Adapun, ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.

Sebelumnya, Hasan mengungkapkan bahwa OJK tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas 32 kasus di bidang pasar modal Indonesia yang melibatkan pelaku korporasi hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).

Hasan menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.

Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Luar Negeri
Kebakaran Hotel di Banglade...
Advertisement
Film Zona Merah Siap Naik ke Layar Lebar, Ada Kejutan Apa?

Film Zona Merah Siap Naik ke Layar Lebar, Ada Kejutan Apa?

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.