Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tangani Sampah Depok, DLHK Targetkan Bangun RDF Plant Tahun 2027

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 08:00 WIB | Oleh:
Tangani Sampah Depok, DLHK Targetkan Bangun RDF Plant Tahun 2027 Doc: Pemkot Depok
Ket. TPA Cipayung Depok

DEPOK - DPRD Kota Depok telah menyetujui rencana kerja sama pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA.  

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengatakan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni menyebutkan, TPA Cipayung mulai beroperasi sejak 2014. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan timbunan sampah, kapasitas TPA Cipayung kini semakin terbatas.

“Sekarang ini kondisi TPA Cipayung sudah dianggap overload. Dengan jumlah penduduk Depok sekitar 2,2 juta jiwa, timbunan sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 1.279 ton per hari,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (21/8). 

Reni menyebutkan, kondisi tersebut membutuhkan penanganan secara bertahap, baik di sisi hulu maupun hilir.  Sejumlah langkah telah disiapkan dalam mengatasi hal tersebut. Salah satunya pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di kawasan TPA Cipayung. 

Fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah sampah, termasuk timbunan yang ada di TPA, menjadi bahan bakar alternatif berupa RDF.

Reni mengatakan rencana kerja sama pengolahan sampah tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kota Depok setelah dilakukan pembahasan bersama Komisi B, Komisi C, dan pimpinan DPRD Depok.

“DPRD menyepakati dan menyetujui Pemerintah Kota Depok untuk melakukan kerja sama pengolahan sampah bekerja sama dengan PT BSA,” ujar Reni, Jumat (28/8).

Reni menjelaskan, kerja sama tersebut menggunakan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah dalam proses kerja sama tersebut.

Saat ini, DLHK masih menunggu Surat Keputusan (SK) persetujuan DPRD sebagai tindak lanjut hasil pembahasan. Setelah SK diterima, Pemkot Depok dan PT BSA akan melanjutkan proses melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Harus kita tindak lanjuti. Kami sedang menunggu SK persetujuan DPRD-nya. Nanti ada penandatanganan PKS,” jelasnya.

Setelah PKS ditandatangani, PT BSA akan melanjutkan proses pengurusan berbagai perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum pembangunan RDF Plant dimulai.

Reni menargetkan pembangunan RDF Plant dapat dimulai setelah seluruh tahapan administrasi dan perizinan selesai. Proses pembangunan diperkirakan berlangsung maksimal enam bulan.

“Tahun 2027 insyaAllah,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak

Rano Ingatkan Warga untuk Tetap Menjaga Kerukunan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano Ingatkan Warga untuk T...

Alumni SMA Kanisius Diminta Terus Ikut Membangun Jakarta

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Alumni SMA Kanisius Diminta...
Nasional
Belajar mengajar di kelas d...
Daerah
Perlu Mengulik Potensi Daer...
Daerah
Rupiah Melemah di Kota, Cob...
Advertisement
Ada Hadiah Rp5 Juta! Gubernur Kalteng Ajak Warga Laporkan Pelaku Karhutla di Kotim.

Ada Hadiah Rp5 Juta! Gubernur Kalteng Ajak Warga Laporkan Pelaku Karhutla di Kotim.

29 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.