Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tangani Sampah Depok, DLHK Targetkan Bangun RDF Plant Tahun 2027

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 08:00 WIB | Oleh:
Tangani Sampah Depok, DLHK Targetkan Bangun RDF Plant Tahun 2027 Doc: Pemkot Depok
Ket. TPA Cipayung Depok

DEPOK - DPRD Kota Depok telah menyetujui rencana kerja sama pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA.  

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengatakan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni menyebutkan, TPA Cipayung mulai beroperasi sejak 2014. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan timbunan sampah, kapasitas TPA Cipayung kini semakin terbatas.

“Sekarang ini kondisi TPA Cipayung sudah dianggap overload. Dengan jumlah penduduk Depok sekitar 2,2 juta jiwa, timbunan sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 1.279 ton per hari,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (21/8). 

Reni menyebutkan, kondisi tersebut membutuhkan penanganan secara bertahap, baik di sisi hulu maupun hilir.  Sejumlah langkah telah disiapkan dalam mengatasi hal tersebut. Salah satunya pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di kawasan TPA Cipayung. 

Fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah sampah, termasuk timbunan yang ada di TPA, menjadi bahan bakar alternatif berupa RDF.

Reni mengatakan rencana kerja sama pengolahan sampah tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kota Depok setelah dilakukan pembahasan bersama Komisi B, Komisi C, dan pimpinan DPRD Depok.

“DPRD menyepakati dan menyetujui Pemerintah Kota Depok untuk melakukan kerja sama pengolahan sampah bekerja sama dengan PT BSA,” ujar Reni, Jumat (28/8).

Reni menjelaskan, kerja sama tersebut menggunakan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah dalam proses kerja sama tersebut.

Saat ini, DLHK masih menunggu Surat Keputusan (SK) persetujuan DPRD sebagai tindak lanjut hasil pembahasan. Setelah SK diterima, Pemkot Depok dan PT BSA akan melanjutkan proses melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Harus kita tindak lanjuti. Kami sedang menunggu SK persetujuan DPRD-nya. Nanti ada penandatanganan PKS,” jelasnya.

Setelah PKS ditandatangani, PT BSA akan melanjutkan proses pengurusan berbagai perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum pembangunan RDF Plant dimulai.

Reni menargetkan pembangunan RDF Plant dapat dimulai setelah seluruh tahapan administrasi dan perizinan selesai. Proses pembangunan diperkirakan berlangsung maksimal enam bulan.

“Tahun 2027 insyaAllah,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Rona
BDx Mulai Bangun Pusat Data...
Advertisement
Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.