Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 12:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat Doc: ANTARA
Ket. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Bagus Dwi Payana (kiri) mendampingi tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Lombok Barat, NTB, Kamis (23/7/2026).

LOMBOK BARAT - Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7).

Menurut keterangan staf kantor Bupati Lombok Barat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyampaikan bahwa tim dari komisi antirasuah tiba di kantor bupati sekitar pukul 09.40 Wita.

Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pegawai kantor turut mendampingi kegiatan dari tim komisi antirasuah yang mengenakan rompi berlogo KPK tersebut.

Ada juga terlihat dukungan pengamanan dari personel Satbrimobda NTB maupun Satpol PP Lombok Barat. Mereka berjaga di depan setiap pintu ruangan yang digeledah.

Adapun ruangan yang digeledah adalah ruang kerja bupati, bagian pengadaan barang dan jasa, dan ruang asisten dua sekaligus penjabat Sekretaris daerah.

Hingga pukul 10.57 Wita, belum ada terlihat barang, baik dalam bentuk dokumen atau perangkat elektronik yang diamankan pihak KPK. Melainkan, kegiatan masih berjalan.

Terkait kegiatan penggeledahan ini, belum ada dari pihak KPK yang memberikan keterangan.

Pada Senin (20/7), KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap 19 orang dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.

Dari tujuh orang tersebut, tiga orang di antaranya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Selain tujuh orang dari Kabupaten Lombok Barat, KPK turut mengamankan satu orang bernama Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) di Jakarta.

Kemudian pada Selasa (21/7), KPK mengumumkan secara resmi tiga di antaranya berstatus tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kamboja Bakal Menjadi Bulan-bulanan Skuad Garuda?

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kamboja Bakal Menjadi Bulan...

Gambaran Skuad Timnas untuk Piala AFF Sudah di Tangan Pelatih

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gambaran Skuad Timnas untuk...
Nasional
Pertahanan Laut Indonesia D...
Megapolitan
Perundungan dan Kekerasan A...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.