Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ungkap Identitas 8 Orang yang Diperiksa Intensif terkait OTT Bupati Lombok Barat

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 11:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Ungkap Identitas 8 Orang yang Diperiksa Intensif terkait OTT Bupati Lombok Barat Doc: Antara
Ket. Petugas membawa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas delapan orang yang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan orang tersebut terdiri atas Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang selaku ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua orang pihak swasta.

“Hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan tujuh dari delapan orang tersebut sebelumnya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat, sedangkan seorang lainnya ditangkap di Jakarta.


Ia mengatakan seorang yang ditangkap di Jakarta merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK membenarkan OTT terhadap Lalu Ahmad pada 20 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mulanya mengatakan menangkap 19 orang, dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian mengatakan kembali menangkap satu orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen dalam OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemenperin Fasilitasi Trans...
Ekonomi
OJK Pastikan Likuiditas Per...
Nasional
PT KAI Catat Realisasi BBM ...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.