Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tegaskan Parsel Hari Raya untuk ASN Masuk Kategori Gratifikasi

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 09:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Tegaskan Parsel Hari Raya untuk ASN Masuk Kategori Gratifikasi Doc: ANTARA
Ket. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa (21/7), mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai gratifikasi.

Menurut Arif, KPK juga secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.

Ia menjelaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.

Arif mengatakan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK. 

Dalam kondisi tertentu, barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan.

Apabila penerima tidak ingin memiliki barang tersebut, kata dia, parsel dapat dikembalikan kepada pengirim.

Penjelasan tersebut disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.

Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ada yang Tahu Pepelingasih?

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ada yang Tahu Pepelingasih?

Festival Pantai Panjang Disemarahkan 200 UMKM

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Festival Pantai Panjang Dis...

Bank Emas Memiliki Nilai Strategis

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bank Emas Memiliki Nilai St...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp55.150 ...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.