Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemberantasan Korupsi Harus Dibarengi Kesadaran Etika dan Moral

📅 Senin, 20 Jul 2026, 03:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Korupsi Harus Dibarengi Kesadaran Etika dan Moral Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan kepada wartawan usai peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Utara, Minggu (19/7/2026).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum tanpa dibarengi pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat.

Menurut Yusril, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik korupsi masih terus terjadi.

“Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” kata Yusril saat memberikan sambutan pada peresmian Cetiya Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Yusril mengatakan pengalaman panjangnya sebagai menteri dalam bidang hukum yang banyak terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan membuatnya menyadari bahwa penegakan hukum semata tidak cukup untuk memberantas korupsi.

“Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, melainkan harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama.

“Puluhan tahun saya belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar. Tetapi saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini,” terang Yusril. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Penelitian mahasiswa di lub...
Ekonomi
Harga Kambing Merosot di Te...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.