Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving, TPP ASN Kini Dibayar Setiap Bulan

📅 Senin, 31 Agu 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving, TPP ASN Kini Dibayar Setiap Bulan Doc: Antara
Ket. Pj Sekda Papua Pegunungan Wasuok D Siep diwawancarai wartawan di Wamena Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Wamena - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan mulai menerapkan kebijakan pengelolaan keuangan dengan menyisihkan sebagian anggaran atau dana saving setiap bulan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dan kegiatan tak terduga.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan Wasuok D Siep dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu (30/8), mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena pengelolaan keuangan daerah selama ini belum optimal sehingga sejumlah kegiatan penting belum dapat dibiayai.

“Pembayaran tambahan penghasilan pegawai atau TPP saat dilakukan setiap tiga bulan sekali langsung anggaran di kas itu habis. Maka sesuai hasil rapat bersama, kami mulai menerapkan program saving mulai bulan Agustus 2026,” ujarnya.

Menurut Wasuok, penerapan kebijakan tersebut berdampak pada mekanisme pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan adanya kebijakan dana saving, maka pembayaran TPP itu dilakukan setiap bulan sekali setelah pembayaran gaji. Pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan yang mulai diberlakukan pada Agustus 2026,” katanya.

Ia menjelaskan pembayaran TPP secara bulanan bertujuan agar sebagian anggaran tetap tersedia di kas daerah sehingga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penting yang bersifat mendesak.

“Kegiatan-kegiatan penting yang selama ini tidak bisa dibiayai seperti pembinaan partai politik, honor Forkopimda. Setelah adanya kebijakan baru ini kami berharap kegiatan penting yang selama ini tidak bisa dibiayai dapat kembali dibiayai dalam mendukung pelayanan dan pembinaan pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wasuok menambahkan besaran anggaran TPP yang sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan dan kini dibayarkan setiap bulan tidak diketahui secara pasti karena hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Kami hanya menjelaskan aturan yang berlaku saat ini, sementara besaran anggaran TPP itu menjadi urusan dan wewenangnya keuangan. Tetapi yang pasti pembayaran TPP mulai bulan ini telah dibayar setiap bulan,” katanya.

Pemprov Papua Pegunungan memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sekitar 1,2 triliun rupiah, lebih kecil dibandingkan APBD 2025 yang mencapai sekitar 1,8 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.