Hunian Jakarta Dirombak, Ranperda Rumah Susun Usung Konsep TOD dan Tanpa Penggusuran
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 15:17 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun diarahkan untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat Ibu Kota.
Pramono menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun dengan konsep kawasan terpadu yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik.
“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut dia, Ranperda Rumah Susun mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use, sehingga kawasan hunian dapat dilengkapi berbagai fasilitas pendukung. Pengembangan rumah susun juga diarahkan pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) dan terintegrasi dengan sistem transportasi publik sesuai tata ruang wilayah.
Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan yang sebelumnya berfokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjadi mencakup Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelompok MBT memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial. Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada dalam kelompok menengah transisi tersebut.
“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ujar Pramono.
Ranperda juga memasukkan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Skema tersebut memungkinkan peremajaan kawasan tanpa penggusuran sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, kebijakan perumahan akan diselaraskan dengan program pemerintah pusat, termasuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program 3 Juta Rumah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan Raperda Rumah Susun diperlukan untuk menjawab kebutuhan hunian di tengah keterbatasan lahan dan perkembangan Jakarta.
“Untuk itu, kita perlu memastikan bahwa rumah susun tidak hanya menjadi tempat tinggal tetapi juga menjadi lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman,” kata Ima.
Raperda Rumah Susun merupakan salah satu regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 2026. DPRD juga membahas Raperda tentang Pengendalian Penduduk sebagai payung hukum untuk mengatur pertumbuhan dan persebaran penduduk secara terarah, terpadu, dan berbasis data.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada 28 Juli 2026, pembahasan kedua raperda tersebut telah dijadwalkan. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan gubernur akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu (26/8) pukul 10.00 WIB.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!