BSU pada 2025 Nyaris Tuntas, Kemnaker Klaim 95 Persen Target Penerima Sudah Tersalurkan
📅 Senin, 20 Jul 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi instrumen fiskal yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang konsumsi rumah tangga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Di tengah tekanan biaya hidup dan perlambatan aktivitas ekonomi, penyaluran BSU diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan tingkat konsumsi.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran penerima, kecepatan penyaluran, serta sinerginya dengan program perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja agar dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mendukung pemulihan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 mencapai 95 persen dari target 15 juta penerima.
"95 persen kita bisa realisasikan, dan sekitar 5 persen yang tidak terealisasi itu terkait dengan data," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Senin (20/7), saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan bahwa BSU merupakan stimulan ekonomi dari pemerintah, di mana program tersebut berlangsung pada bulan Juni sampai Juli 2025 dengan menyasar sebanyak 15 juta penerima.
Menurut dia, anggaran BSU sendiri mencapai Rp10,32 triliun untuk 15 juta penerima. Sedangkan terealisasi sekitar 95 persen atau Rp9,63 triliun sementara 5 persen tidak dapat tersalurkan karena masalah data.
Yassierli mengatakan bahwa estimasi anggaran untuk BSU berbasiskan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan pada saat itu masih fase penyempurnaan data.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain program BSU yang menyasar para pekerja, Kemenaker, kata dia, juga memberikan bantuan berupa program pemagangan nasional bagi calon pekerja dengan target 100 ribu orang.
"Relasinya untuk pemagangan nasional yaitu 102 persen dengan anggaran Rp300 miliar lebih," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenaker juga memberikan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total anggaran Rp1,2 triliun.
"Penerima manfaat kelompok yang ketiga yang terbesar itu adalah peserta JKP 17 juta sekian. Jadi mereka mewakili pekerja, itu adalah penerima BSU, calon pekerja yaitu peserta pemagangan nasional dan mereka yang terkena PHK itu adalah dengan program JKP dari pemerintah," katanya.
Ia menambahkan bahwa pada APBN 2025 Kemnaker dapat merealisasikan sebesar 90,21 persen dari total anggaran yang diterima Rp3,66 triliun.
Menurut dia, APBN Rp3,66 triliun tersebut di luar program BSU dengan anggaran Rp10 triliun dan pagu blokir Rp1,29 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!