Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

4.322 KPM di Bengkulu Tak Dapat Bansos Lagi, Pemkot Bilang Indikasi Judol

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 18:16 WIB | Oleh:
4.322 KPM di Bengkulu Tak Dapat Bansos Lagi, Pemkot Bilang Indikasi Judol Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afriyenita di Bengkulu, Selasa (22/9).

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 4.322 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut terhenti menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat pada periode ketiga atau triwulan ketiga karena terlibat judi online (judol).

"Memang benar bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang exclude di periode ini jumlahnya 4.322 KPM yang terindikasi judol. Untuk itu saat ini Dinsos bersama dengan pendamping PKH tengah melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan apakah benar karena judi daring atau sebagainya," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Afriyenita di Bengkulu, Selasa (22/9).

Hal tersebut dilakukan sebab dalam proses verifikasi ditemukan sejumlah kasus yang melibatkan KPM lanjut usia (lansia) dan indikasi aktivitas judi daring tersebut tidak selalu dilakukan langsung oleh penerima bantuan.

"Contohnya terdapat kasus rekening yang digunakan oleh orang lain, kemudian dalam satu keluarga ada aktivitas judol yang bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lain, seperti cucu dan lainnya," sebut Afriyenita.

Oleh karena itu bagi penerima bansos yang merasa tidak melakukan aktivitas judol, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan surat tersebut diunggah ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan verifikasi.

Afriyenita juga mengingatkan seluruh masyarakat khususnya penerima bansos agar berhati-hati dalam menjaga dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu tidak memberikan atau meminjamkan dokumen pribadi kepada orang lain untuk kepentingan apapun, sebab penggunaan data kependudukan oleh pihak lain dapat menimbulkan persoalan administrasi atau penyalahgunaan data pribadi.

"Sebab aktivitas tertentu dapat terekam dalam sistem dan dilaporkan ke Kemensos, sehingga dapat berdampak terhadap status penerima manfaat. Penerima bantuan PKH juga dapat bijak untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan diimbau untuk tidak melakukan judol, pinjaman ilegal, ataupun pinjaman yang berbunga,'' kata Afriyenita. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
Puncak Peringatan HUT Ke-81...
Advertisement
BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.