Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli Doc: antara
Ket. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong percepatan amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar pengawasan terhadap praktik persaingan usaha, khususnya di ekonomi digital, menjadi lebih efektif.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan revisi undang-undang tersebut ditargetkan rampung tahun ini karena aturan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan model bisnis digital.

"Artinya amendemen cukup penting menjadi target kita untuk selesai di tahun ini," kata Gopprera di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, UU Nomor 5 Tahun 1999 masih dirancang untuk mengatur aktivitas ekonomi konvensional sehingga belum mampu mengakomodasi berbagai praktik bisnis dalam ekosistem digital yang berkembang pesat.

Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan KPPU dalam menjalankan fungsi pengawasan karena banyak model bisnis digital belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi saat ini.

"Kami cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Apalagi dalam UU tersebut tidak mengatur ekonomi digital," ujarnya.

Gopprera mencontohkan, regulasi yang berlaku masih berfokus pada nilai jual dan beli barang atau jasa, sementara di ekonomi digital banyak perusahaan menerapkan strategi promosi agresif, termasuk menjual produk secara gratis atau melakukan praktik burning money, yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.

Ia menambahkan, lemahnya dasar hukum juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menggugat putusan KPPU melalui Pengadilan Niaga.

"Kalau peraturan sekarang banyak celah untuk pengacara mengajukan ke Pengadilan Tata Niaga," katanya.

Selain mendorong revisi undang-undang, KPPU juga berupaya meningkatkan program kepatuhan persaingan usaha yang telah dijalankan sejak 2022 agar semakin banyak perusahaan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Kita akan terus mendorong pelaku usaha untuk secara mandiri mengajukan program kepatuhan," ujar Gopprera.

Sementara itu, DPR juga menilai revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera diselesaikan guna memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari praktik kartel.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti masih adanya dugaan kartel pada sejumlah komoditas strategis, seperti minyak goreng, beras, gula rafinasi, dan bawang putih.

"Contohnya saat ini saja masih ada itu kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Nasional
Bapanas Kebut Penyaluran Ba...
Advertisement
Pesan Terakhir Pukul 15.04, Ini Kronologi dan Update Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda

Pesan Terakhir Pukul 15.04, Ini Kronologi dan Update Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.