Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPPU Minta Pemerintah Cegah Praktik Kartel Pangan di MBG

📅 Kamis, 04 Des 2025, 00:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPPU Minta Pemerintah Cegah Praktik Kartel Pangan di MBG Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan akan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah adanya praktik “kartel pangan” dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden (Prabowo Subianto) agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar,” kata Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu (3/12).

“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” ujarnya.

Dalam Surat Saran Nomor 176/K/S/VIII/2025 kepada Presiden RI tertanggal 26 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Kemitraan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Aru mengatakan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi.

“Pemilihan mitra yayasan dilakukan secara transparan dengan verifikasi lapangan yang melibatkan pemangku kepentingan.

Lalu, verifikasi (untuk) memastikan yayasan telah bermitra dengan UMKM, BUMDes, dan koperasi, dan mengutamakan UMKM, BUMDes, dan koperasi sebagai pemasok bahan baku,” ujar Aru.

Rekomendasi lainnya, yaitu pencegahan praktik persekongkolan dalam pengadaan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan peralatan makan.

Selain itu, Aru menilai perlu adanya pendampingan kementerian teknis dalam penyusunan serta pengawasan perjanjian kemitraan.

“KPPU siap mendampingi Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, serta Badan Gizi Nasional berdasarkan kewenangan UU No. 20/2008 dan UU No. 5/1999,” tegasnya.

Selain pengawasan untuk program MBG, Aru mengatakan KPPU juga memberikan atensi khusus untuk program strategis lainnya yaitu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

“KPPU mendukung penuh penguatan koperasi, namun mengingatkan agar desain tata kelolanya tidak menutup akses bagi pelaku usaha desa lainnya,” terang Aru.

Penguatan Koperasi

Ia mengatakan, saat ini KPPU tengah melakukan kajian terkait Kopdes Merah Putih untuk memastikan bahwa penguatan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut Aru, koperasi memiliki peran penting dalam mendukung UMKM, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Kemenkes: 3 Juta Orang Terp...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.