Badan Pengkajian MPR RI Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa
📅 Jumat, 17 Jul 2026, 19:00 WIB | Oleh: SriyonoMenurutnya, persoalan konseptual tersebut berdampak pada lahirnya berbagai persoalan dalam regulasi maupun implementasinya. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, meskipun hal tersebut menghadapi tantangan politik dan persyaratan konstitusional yang tidak mudah.
"Lembaga negara yang mengurangi kewenangannya sendiri seperti MPR hanya terjadi di Indonesia. Akibatnya, untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi yang menjadi kewenangannya sendiri pun menjadi sangat sulit," katanya.
Pandangan senada disampaikan Dr. Dian Eka Rahmawati. Menurutnya, perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang dimungkinkan seiring perkembangan masyarakat. Hal tersebut juga berlaku terhadap pengaturan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa ketika UUD 1945 disusun, kebutuhan utama saat itu adalah menghadirkan konstitusi sebagai syarat berdirinya negara. Karena itu, sejumlah ketentuan disusun secara cukup terbuka.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Konstitusi memang perlu bersifat terbuka. Namun apabila terlalu terbuka tanpa indikator yang jelas, akan muncul ruang tarik-menarik kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu diperlukan penegasan terhadap berbagai konsep di dalam konstitusi," ujarnya.
Terkait masyarakat hukum adat, Dian menilai Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan prinsip-prinsip yang lebih spesifik, terutama dalam mengakomodasi persoalan desa sebagai basis pembangunan di tingkat akar rumput.
Sebelumnya, saat membuka FGD, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Dr. Hj. Hindun Anisah. menyampaikan bahwa forum tersebut diselenggarakan untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan komprehensif mengenai berbagai persoalan ketatanegaraan, khususnya yang berkaitan dengan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat diidentifikasi berbagai tantangan sekaligus dirumuskan solusi dan rekomendasi yang aplikatif sebagai bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI.
Menurut Hindun, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan pembangunan, kapasitas tata kelola pemerintahan daerah, serta hubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tutup Hindun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!