Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Badan Pengkajian MPR RI Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 19:00 WIB | Oleh:
Badan Pengkajian MPR RI Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa Doc: dok
Ket. Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu (15/7).

YOGYAKARTA – Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia sejak awal dinilai menghadapi berbagai persoalan mendasar. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kerap menjadi sumber ketegangan yang memunculkan berbagai gejolak di sejumlah wilayah.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto mengatakan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah telah berlangsung sejak lama. Berbagai dinamika, mulai dari PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan di Papua, tuntutan di Riau, hingga konflik terkait pemekaran daerah, pada dasarnya dipicu oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah.

"Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi. Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme," ujar Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu (15/7).

FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Dr. Hj. Hindun Anisah, dan dihadiri anggota Kelompok III, yakni Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Ir. Hanan Abdul Rozak (Fraksi Partai Golkar), Kamrussamad (Fraksi Partai Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra), Dr. Ida Fauziah (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), serta H. T. Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat).

Selain Agus Pramusinto, FGD juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2020 sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta Dr. Dian Eka Rahmawati, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Agus menjelaskan bahwa hubungan pusat dan daerah saat ini telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan atau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tetapi juga menyangkut tantangan baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global.

Menurutnya, apabila desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun pada era Reformasi 1998 tidak dievaluasi, maka dikhawatirkan tidak lagi mampu menjawab tantangan abad ke-21.

"Ketika reformasi tahun 1998, kita merespons dengan melakukan berbagai perubahan. Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya," katanya.

Ia menilai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah memang menunjukkan sejumlah kemajuan, tetapi juga masih menghadapi berbagai kemunduran. Karena itu perlu dievaluasi apakah persoalan yang muncul disebabkan oleh implementasi kebijakan atau justru desain kelembagaan, termasuk undang-undang maupun konstitusi yang menjadi landasannya.

"Apakah desain hubungan pusat dan daerah yang kita bangun lebih dari dua dekade lalu masih relevan dengan tantangan saat ini? Yang perlu dilihat bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat," ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari. menilai perubahan sistem ketatanegaraan merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, pengaturan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih dekat dengan karakteristik negara federal dibandingkan negara kesatuan.

Di sisi lain, Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

"Desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sejatinya memiliki karakter negara federal. Di sinilah muncul persoalan konseptual antara desain negara kesatuan dan praktik desentralisasi. Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan kepada daerah," jelas Aidul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Dorong HR Naik Kelas, Mekari Talenta Perkuat Kapabilitas AI

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Rona
Dorong HR Naik Kelas, Mekar...
Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.