Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 17:58 WIB | Oleh:
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, selama dua hari terakhir. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidikan merupakan kelanjutan perkara dugaan pemerasan berupa upah pungut di BPKAD Sukoharjo. Menurut dia, penyidik juga mendalami dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

“Penggeledahan berkaitan dengan lanjutan penyidikan perkara tindak pemerasan oleh Bupati ETS,” ujar dia, Rabu (15/7) di Jakarta. “Kemudian berkaitan dengan pemerasan upah pungut di BPKAD serta setoran rutin dari para perangkat daerah Sukoharjo.”

Menurut Budi, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sejak masa bupati sebelumnya. Hal ini ditemukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada Selasa (14/7), penyidik menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo. Kemudian kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, uang tunai, serta perhiasan. Namun, KPK belum merinci nilai uang maupun barang yang diamankan tersebut

Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di antaranya kantor Dinas Pendidikan, kantor BPKAD, dan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara. “Kebutuhan penyidik adalah mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” kata dia.

KPK menduga Bupati ETS meminta setoran rutin dari sejumlah OPD yang kemudian dikumpulkan setiap tiga bulan melalui orang kepercayaannya. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Selain Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), KPK juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus ini yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umun Sekda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

80 Perusahaan Bekerja Sama PAL Jaya

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
80 Perusahaan Bekerja Sama ...

Daerah-daerah Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah-daerah Siaga Kebakar...
Megapolitan
Bappeda Memilih Bus Sekolah...

Harga Cabai Rawit Rp67.350/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp67.350/...
Megapolitan
Sebanyak 16 Perusahaan Masi...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.