KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo
📅 Kamis, 16 Jul 2026, 17:58 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, selama dua hari terakhir. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidikan merupakan kelanjutan perkara dugaan pemerasan berupa upah pungut di BPKAD Sukoharjo. Menurut dia, penyidik juga mendalami dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
“Penggeledahan berkaitan dengan lanjutan penyidikan perkara tindak pemerasan oleh Bupati ETS,” ujar dia, Rabu (15/7) di Jakarta. “Kemudian berkaitan dengan pemerasan upah pungut di BPKAD serta setoran rutin dari para perangkat daerah Sukoharjo.”
Menurut Budi, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sejak masa bupati sebelumnya. Hal ini ditemukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada Selasa (14/7), penyidik menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo. Kemudian kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, uang tunai, serta perhiasan. Namun, KPK belum merinci nilai uang maupun barang yang diamankan tersebut
Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di antaranya kantor Dinas Pendidikan, kantor BPKAD, dan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara. “Kebutuhan penyidik adalah mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK menduga Bupati ETS meminta setoran rutin dari sejumlah OPD yang kemudian dikumpulkan setiap tiga bulan melalui orang kepercayaannya. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Selain Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), KPK juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus ini yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umun Sekda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!