Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sita Barang Bukti Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 19:13 WIB | Oleh:
KPK Sita Barang Bukti Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Doc: Istimewa
Ket. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai hingga logam mulia dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari OTT pada Kamis (9/7) tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.

"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep memerinci barang bukti yang disita tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp6,4 miliar; uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar; serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

Lebih perinci, uang valuta asing yang disita meliputi 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," tutur dia.

Ia mengungkapkan sebanyak sembilan orang yang telah dimintakan keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, yakni Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo RCH serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo ND.

Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo TGP, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati TRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo BSA, ET dari pihak swasta, dan HFD selaku pelajar.

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH) serta Tri Mulyo (TRM).

"Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Asep.

KPK: Bupati Sukoharjo diduga terima Rp2,93 miliar dari upah pungut

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima sekitar Rp2,93 miliar melalui skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta setoran rutin dari sejumlah OPD.

"Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata Asep.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai produk Apple bukan utk diperbaiki, rusak ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Mulai September, Spotify Munculkan Lencana “AI Persona” untuk Tandai Identitas Artis Berbasis AI

Mulai September, Spotify Munculkan Lencana “AI Persona” untuk Tandai Identitas Artis Berbasis AI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.