Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bloomberg Kalah di Pengadilan Singapura, Harus Bayar Dua Menteri US$356 Ribu

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 14:55 WIB | Oleh:
Bloomberg Kalah di Pengadilan Singapura, Harus Bayar Dua Menteri US$356 Ribu Doc: Istimewa
Ket. Bloomberg mencantumkan pernyataan bahwa mereka “dengan hormat tidak setuju” dengan perintah tersebut dan tetap mempertahankan pemberitaannya.

SINGAPURA – Bloomberg News dan salah satu wartawannya diperintahkan membayar ganti rugi total sekitar 356.000 dolar AS setelah Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan sebuah artikel mereka mencemarkan nama baik dua menteri negara tersebut.

Berdasarkan putusan yang dirilis Selasa (14/7), Bloomberg dan wartawannya, Low De Wei, diwajibkan secara bersama-sama membayar masing-masing 230.000 dolar Singapura kepada Menteri Dalam Negeri K Shanmugam dan Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng.

Jumlah tersebut terdiri atas 170.000 dolar Singapura sebagai ganti rugi umum dan 60.000 dolar Singapura sebagai ganti rugi tambahan untuk masing-masing menteri.

Bloomberg menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Pemimpin Redaksi Bloomberg John Micklethwait menegaskan perusahaannya tetap berdiri di belakang wartawan dan ruang redaksinya.

“Kami berargumen di persidangan bahwa pemberitaan kami akurat dan melayani kepentingan publik yang penting,” kata Micklethwait kepada Reuters.

Ia menilai kedua menteri telah memberikan makna yang “sangat dipaksakan” terhadap apa yang menurut Bloomberg merupakan sebuah pemberitaan jurnalistik yang solid. Namun, Micklethwait belum mengatakan apakah Bloomberg akan mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari artikel yang diterbitkan pada Desember 2024 mengenai kerahasiaan transaksi properti mewah di Singapura. Laporan tersebut membahas transaksi Good Class Bungalow atau bungalow kelas atas, salah satu jenis properti paling eksklusif dan bernilai tinggi di negara kota itu.

Artikel tersebut turut menyinggung transaksi yang melibatkan Shanmugam dan Tan. Kedua menteri kemudian menggugat Bloomberg dan Low De Wei atas pencemaran nama baik.

Bloomberg membela pemberitaannya dengan menyatakan artikel tersebut membahas tren transaksi properti mewah. Menurut perusahaan media itu, transaksi yang melibatkan kedua menteri merupakan contoh nyata yang memiliki nilai berita. Bloomberg juga menegaskan artikelnya tidak pernah menuduh kedua menteri melakukan pelanggaran hukum.

Namun, Hakim Audrey Lim memiliki penilaian berbeda.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tujuan utama artikel tersebut adalah mengangkat transaksi bungalow yang melibatkan kedua menteri. Menurut pengadilan, narasi yang lebih luas mengenai cara orang-orang kaya di Singapura menjaga kerahasiaan transaksi properti mereka dinilai hanya menjadi “kedok” untuk menyampaikan cerita mengenai kedua penggugat.

Perselisihan semakin tajam setelah Bloomberg menerima perintah koreksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Online Singapura.

Alih-alih membatasi akses, Bloomberg justru menghapus paywall sehingga artikel dapat dibaca secara bebas. Perusahaan menjelaskan langkah itu dilakukan agar pembaca dapat melihat pemberitahuan koreksi yang ditempatkan di bagian atas artikel.

Namun, Bloomberg juga mencantumkan pernyataan bahwa mereka “dengan hormat tidak setuju” dengan perintah tersebut dan tetap mempertahankan pemberitaannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PT KAI Kecam Penganiayaan Petugas Perlintasan

21 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
PT KAI Kecam Penganiayaan P...
Daerah
Pemkot Bandung Sambut Reakt...

Wali Kota Bandung Kembali Bertugas

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Wali Kota Bandung Kembali B...
KPK Periksa 5 ASN BPK Usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

KPK Periksa 5 ASN BPK Usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.