Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

HUT RI Bawa Kabar Baik! Sultra Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Kendaraan Lama

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 05:51 WIB | Oleh:
HUT RI Bawa Kabar Baik! Sultra Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Kendaraan Lama Doc: Antara foto
Ket. Kepala Bapenda Sultra La Ode Mahbub.

KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan kebijakan insentif pajak berupa penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan lama atau kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra La Ode Mahbub saat ditemui di Kendari, Senin, menyampaikan bahwa kebijakan strategis ini diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bertepatan dengan momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Bapak Gubernur memberikan insentif penurunan tarif pajak hingga 5 persen per tahun bagi kendaraan berumur di atas dua tahun," kata Mahbub.

Ia menjelaskan bahwa pemberian insentif penurunan tarif pajak ini menyasar kendaraan produksi tahun 2024 ke bawah (di bawah tahun 2025) dengan akumulasi penurunan tarif maksimal sebesar 5 persen.

Mahbub merinci ada empat sasaran utama dari penetapan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tersebut, yakni pertama, meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan finansial bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kedua, mewujudkan rasa keadilan dengan menyesuaikan beban pajak dengan nilai susut (depresiasi) fisik kendaraan yang telah berumur.

"Lalu, ketiga, penyesuaian nilai riil kendaraan dengan menyelaraskan besaran tarif pajak terhadap kondisi kendaraan yang telah beroperasi di atas dua tahun dan keempat mendorong kepatuhan wajib pajak dengan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu," ujarnya.

Mahbub juga menambahkan bahwa kebijakan insentif penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 17 Agustus 2026 dan akan diteruskan untuk tahun-tahun mendatang guna memberikan kepastian hukum serta keringanan bagi masyarakat Sultra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
BPBD: Tangerang Berpotensi ...
Megapolitan
Pemkot Jakut Edukasi Pelaja...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.