Foto: MK mengabulkan perkara keterwakilan perempuan pada Pemilu
-
Ads📅 Selasa, 26 Mei 2026, 05:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen.
Foto: MK mengabulkan perkara keterwakilan perempuan pada Pemilu
Doc. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.